Ungaran, Kamis, 5 Maret 2026, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Semarang mengadakan rapat di Gedung C Lantai 3 Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Rapat membahas terkait persetujuan penggunaan produk import yang dibutuhkan oleh Dinas Pertanian perikanan dan Pangan .Penggunaan produk Import dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim P3DN berdasarkan penetapan pendelegasian kewenangan dari Bupati yaitu Keputusan Bupati Semarang Nomor 100.3.3.2/0223/2025.
Adapun dilakukan pembahasan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Penggunaan Produk Impor pada tanggal 5 Maret 2026 antara Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang bersama Tim Perumus Persetujuan Penggunaan Produk Impor yang terdiri dari perwakilan BKUD,Inspektorat Daerah, Diskumperindag, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang.
Pembahasan dilakukan dengan membandingkan barang yang diusulkan dan spesifikasinya yang tersedia berupa produk impor dengan produk dalam negeri dengan spesifikasi sejenis. Hal ini seusai ketentuan Pasal 66 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dengan demikian pembelian maupun pengadaan barang kebutuhan perangkat daerah terkait, sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Semarang pun terlaksana secara akuntabel dan transparan. Salam Pengadaan.